Jika Shalat
Ied dan Shalat Jum'at
Berada Pada Hari yang Sama
Oleh: Badrul
Tamam
Al-Hamdulillah,
segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah
kepada Rasulillah Shallallahu
'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tahun ini
(1433 Hijriyah) Idul Adha akan jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M.
Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied
dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at
bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.
Bagi orang
yang sudah melaksanakan Shalat Ied maka kewajiban Shalat Jum'at gugur darinya.
Artinya dia tidak lagi wajib menghadiri Shalat Jum'at. Dia punya pilihan antara
ikut menghadirinya atau tidak. Jika tidak, maka dia melaksanakan Shalat Dzuhur
sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya Shalat Dzuhur bagi yang tidak Shalat
Jum'at.
Sedangkan
bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang
ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang tidak.
Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan Shalat Jum'at
bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.
Di antara
ulama yang berpendapat seperti ini adalah asy-Sya'bi, an-Nakha'i, dan
al-Auza'i. Ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Ali, Sa'id, Ibnu Umar, Ibnu
Abbas, Ibnuz Zubair, ridlwanullah
'alihim dan orang para ulama yang sependapat dengan mereka.
Dasar
Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Iyas bin Abi
Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan Mu'awiayah bertanya
kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua
hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red)
yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya,
'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:
صّلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk
jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia
shalat'." (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad).
Imam
ash-Shan'ani dalam Subul
as-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan
Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah
(keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini khusus bagi
orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang yang tidak
shalat."
Imam 'Atha
berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas,
"Siapa yang mau shalat (Jum'at),
maka hendaklah ia shalat."
Dasar Kedua: masih
dalam Sunan Abi Dawud, dari Abu Hurairah Radliyallah
'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عَيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْمِعُوْنَ
“Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua
hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya dari (shalat)
Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.” Maka
hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang
telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah
(keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat
Jum’at.”
Dasar Ketiga: Hadits
riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu
‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam membaca dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis (Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari
raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la
dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua Shalat (Ied dan Jum’at)."
Dasar
Keempat: Dalam Majma'
az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum (Bab:
Jum'at dan Ied dalam satu hari), Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami
menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar Radliyallah
'Anhuma, berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pernah terjadi dua hari raya, idul fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah
selesai shalat Ied bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap ke mereka dan
bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْراً وَأَجْراً وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
"Wahai sekalian manusia, kalian telah
mendapatkan kebaikan dan pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan shalat Jum'at.
Maka barangsiapa yang ingin shalat jum'at bersama kami hendaknya dia
melaksanakan dan barangsiapa yang ingin kembali ke keluarganya hendaknya dia
pulang"." (HR. Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat
Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).
Dasar Kelima: Lajnah
Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada hari Jum'at,
maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah
melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur darinya.
Kacuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat Jum'at
bersamanya." (Fatawa
al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah, Bab: Hukm al-Jum'ah wa Shalah al-Jum'ah Yaum
al-'Ied, Juz 10, hal. 164) Baca Link Fatwa: Bila
Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat?
. . . Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam . . .
Penutup
Harus diakui
bahwa di sana ada pendapat lain yang mengaatakan, bahwa orang yang sudah
mengerjakan shalat Ied pada hari itu (Jum'at) ia wajib shalat Jum'at pada hari
itu juga. Karenanya bagi yang meyakini bahwa kewajiban shalat Jum'at telah
gugur dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu tidak boleh
memberikan harga mati. Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara
seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar
daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah.
.
. . Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya
dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada
mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah. . .
Arahan ini
juga berlaku bagi yang berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib atas orang
yang telah mengerjakan shalat Iedul Adha di hari Jum'at. Bahwa dalam pendekatan
fikih terdapat pendapat yang berbeda dengan yang diyakininya. Bahkan oleh para
peneliti, pendapat gugurnya kewajiban Jum'at dari orang yang sudah mengerjakan
shalat Ied di hari itu adalah lebih kuat. Semoga tulisan ini dapat menambah
maklumat dan wawasan bagi kita semua, lalu memilih pendapat yang terbaik
berdasarkan dalil-dalil shahih. Wallahu Ta'ala A'lam.
www.voa-islam.com
No comments:
Post a Comment