Friday, October 26, 2012

Kiat Menyongsong Kehadiran 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah


Kiat Menyongsong Kehadiran 10

Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

 Kiat Menyongsong Kehadiran 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah 

 
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang memperjalankan waktu, menggantikan siang dengan malam dan malam dengan siang sampai batas yang dikehendaki-Nya. Menghidupkan dan mematikan manusia, dan kepada-Nya semata mereka dikembalikan.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada suri tauladan dalam kehidupan berislam, baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga, para sahabat, dan umatnya yang senantiasa meniti jalan petunjuknya.
Salah satu bentuk karunia Allah Ta'ala bagi para hamba-Nya, dijadikan bagi mereka beberapa musim untuk meningkatkan ketaatan, memperbanyak amal shalih, dan saling berlomba untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Orang yang berbahagia adalah orang yang memperhatikan musim-musim tersebut tanpa membiarkannya berlalu begitu saja. Sebaliknya orang yang sengsara jika menelantarkan kesempatan-kesempatannya untuk sesuatu yang sia-sia.
Di antara musim-musim ketaatan ini adalah 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan, hari-hari tersebut adalah hari-hari dunia yang paling utama. Oleh karenanya, beliau menganjurkan untuk memperbanyak amal shalih di dalamnya.
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
"Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Daud dan  Ibnu Majah).
Allah Subhanahu wa Ta'ala  juga telah bersumpah dengannya. Dan sebenarnya ini saja sudah cukup untuk menunjukkan kemuliaan dan keutamaan hari-hari tersebut. Karena Dzat yang Maha Agung tidak bersumpah kecuali dengan sesuatu yang agung.  Allah Ta'ala berfirman,
وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ وَاللَّيْلِ إِذَا يَسْرِي هَلْ فِي ذَلِكَ قَسَمٌ لِذِي حِجْرٍ
"Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil, dan malam bila berlalu. Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal." (QS. Al-Fajr: 1-5)
. . . Orang yang berbahagia adalah orang yang memperhatikan musim-musim tersebut tanpa membiarkannya berlalu begitu saja. . .
Cara Menyambut Kedatangan Hari-hari Tersebut
Seorang muslim seharusnya mengisi setiap waktunya dengan ketaatan. Agar saat datang kesempatan istimewa dia mampu mengisinya dengan amal-amal kebaikan yang lebih. Karena balasan terbaik dari ketaatan adalah diberi tambahan hidayah untuk mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Allah Ta'ala befirman,
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ يَهْدِيهِمْ رَبُّهُمْ بِإِيمَانِهِمْ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai-sungai di dalam surga yang penuh kenikmatan." (QS. Yunus: 9)
Perpaduan antara iman dengan konsekuaensi dan tuntutannya, berupa amal shalih, -yang mancakup amal dzahir dan batin- yang dikerjakan dengan ikhlash dan mutaba'ah (mengikuti sunnah) akan menjadi sebab datangnya hidayah, "mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya". Maksudnya: Dengan adanya iman yang benar dalam diri mereka tersebut, Allah membalas dengan pahala teragung untuk mereka, yaitu hidayah. Sehingga Allah mengajarkan kepada mereka apa saja yang berguna untuk mereka dan menganugerahkan amal-amal shalih yang menetas dari hidayah itu. (Disarikan dari Tafsir Taisir al-karim al-Rahman, milik Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa'di)
. . . balasan terbaik dari ketaatan adalah diberi tambahan hidayah untuk mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. . .
Oleh karenanya, menyambut musim ketaatan 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah hendaknya kita memperhatikan beberapa kiat-kiat berikut ini:
1.      Taubat yang tulus
Seorang muslim menyambut musim ketaatan dengan taubat yang tulus dan tekad yang kuat untuk kembali kepada Allah dengan mengerjakan ketaatan-ketaatan. Melaluinya, diharapkan dia akan mendapatkan keberuntungan di dunia dan akhirat.
Allah Ta'ala berfirman,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 
"Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nuur: 31).
2.      Tekad kuat untuk memanfaatkan hari-hari ini
Seorang muslim sepantasnya bersemangat memanfaatkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan perkataan mulia dan amal-amal shalih. Dan siapa yang bertekad melaksanakan kebaikan, Allah pasti membantunya dan menyiapkan sebab-sebab yang memudahkannya untuk menyempurnakannya. Dan siapa yang membenarkan janji Allah, maka Allah akan membantunya untuk merealisasikannya.
Allah Ta'ala berfirman.
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ankabut: 69)
3.      Menjauhi perbuatan maksiat
Kalau ketaatan adalah jalan mendekatkan diri kepada Allah, maka sebaliknya, maksiat merupakan jalan yang menjauhkan seseorang dari Allah dan rahmat-Nya. Terkadang seseorang tidak mendapatkan rahmat Allah disebabkan dosa yang dikerjakannya. Jika Anda berharap diampuni dosa dan diselamatkan dari Neraka maka jauhilah perbuatan maksiat, khusunya pada hari-hari ini. Dan siapa yang memahami apa yang dicarinya maka dia akan mudah berkorban untuknya.
. . . maksiat merupakan jalan yang menjauhkan seseorang dari Allah dan rahmat-Nya. . .
Penutup
Saudaraku, sepuluh hari pertama Dzulhijjah sebentar lagi akan mendatangi kita. Dalam hitungan hari kafilah mulia itu telah tiba. Sudah sepantasnya kita bersiap diri untuk meraih karunia-karunia Allah di dalamnya. Bersemangatlah untuk memanfaatkan hari-hari tersebut. Mulailah dengan membiasakan amal-amal shalih agar saat dia tiba kita sudah siap dan terbiasa menjalankan kebaikan. Jangan telantarkan kesempatan tersebut dengan perbuatan yang sia-sia, apalagi yang jelas perbuatan dosa. Sesungguhnya manusia yang merugi adalah yang tidak memanfaatkan kesempatan yang diperolehnya. Hadaanallaah wa Iyyakum Ajma'in!. [PurWD/voa-islam.com]

Jika Shalat Ied dan Shalat Jum'at Berada Pada Hari yang Sama


 
Jika Shalat Ied dan Shalat Jum'at
Berada Pada Hari yang Sama

Shalat Ied dan Shalat Jum'at


Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha akan jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.

Bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied maka kewajiban Shalat Jum'at gugur darinya. Artinya dia tidak lagi wajib menghadiri Shalat Jum'at. Dia punya pilihan antara ikut menghadirinya atau tidak. Jika tidak, maka dia melaksanakan Shalat Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya Shalat Dzuhur bagi yang tidak Shalat Jum'at.

Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah asy-Sya'bi, an-Nakha'i, dan al-Auza'i. Ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Ali, Sa'id, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, ridlwanullah 'alihim dan orang para ulama yang sependapat dengan mereka.

Dasar Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan Mu'awiayah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:
صّلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat'." (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad).

Imam ash-Shan'ani dalam Subul as-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah (keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang yang tidak shalat."

Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat."

Dasar Kedua: masih dalam Sunan Abi Dawud, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عَيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْمِعُوْنَ
Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.” Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَSedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat Jum’at.

Dasar Ketiga: Hadits riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis (Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua Shalat (Ied dan Jum’at)."

Dasar Keempat: Dalam Majma' az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum (Bab: Jum'at dan Ied dalam satu hari),  Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami  menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar Radliyallah 'Anhuma, berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah terjadi dua hari raya, idul fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah selesai shalat Ied bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap ke mereka dan bersabda:  
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْراً وَأَجْراً وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
"Wahai sekalian manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan shalat Jum'at. Maka barangsiapa yang ingin shalat jum'at bersama kami hendaknya dia melaksanakan dan barangsiapa yang ingin kembali ke keluarganya hendaknya dia pulang"." (HR. Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).

Dasar Kelima: Lajnah Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur darinya. Kacuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat Jum'at bersamanya." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah, Bab: Hukm al-Jum'ah wa Shalah al-Jum'ah Yaum al-'Ied, Juz 10, hal. 164) Baca Link Fatwa: Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat?

. . . Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam . . .

Penutup
Harus diakui bahwa di sana ada pendapat lain yang mengaatakan, bahwa orang yang sudah mengerjakan shalat Ied pada hari itu (Jum'at) ia wajib shalat Jum'at pada hari itu juga. Karenanya bagi yang meyakini bahwa kewajiban shalat Jum'at telah gugur dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu tidak boleh memberikan harga mati. Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah.

. . . Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah. . .

Arahan ini juga berlaku bagi yang berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib atas orang yang telah mengerjakan shalat Iedul Adha di hari Jum'at. Bahwa dalam pendekatan fikih terdapat pendapat yang berbeda dengan yang diyakininya. Bahkan oleh para peneliti, pendapat gugurnya kewajiban Jum'at dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu adalah lebih kuat. Semoga tulisan ini dapat menambah maklumat dan wawasan bagi kita semua, lalu memilih pendapat yang terbaik berdasarkan dalil-dalil shahih. Wallahu Ta'ala A'lam. 

 www.voa-islam.com